Correct Article 67
PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Agama maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Your Correction
