Correct Article 2
PERPRES Nomor 83 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2013 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Current Text
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
