Correct Article 7
PERPRES Nomor 83 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Divisi Administrasi membawahkan 2 (dua) bagian dan masing-masing bagian terdiri atas 2 (dua) subbagian;
b. Divisi Pemasyarakatan membawahkan 2 (dua) bidang dan masing- masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang;
c. Divisi Keimigrasian membawahkan 2 (dua) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang;
d. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia membawahkan 3 (tiga) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang.
Your Correction
