Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 83 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Divisi Administrasi membawahkan 2 (dua) bagian dan masing-masing bagian terdiri atas 2 (dua) subbagian; b. Divisi Pemasyarakatan membawahkan 2 (dua) bidang dan masing- masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang; c. Divisi Keimigrasian membawahkan 2 (dua) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang; d. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia membawahkan 3 (tiga) bidang dan masing-masing bidang terdiri atas 2 (dua) subbidang.
Your Correction