Correct Article 5
PERPRES Nomor 83 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pelaporan;
b. pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual dan pemberian informasi hukum;
c. pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum;
d. pengkoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang imigrasi dan bidang pemasyarakatan;
e. penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Your Correction
