Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 83 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.
Your Correction