Correct Article 15
PERPRES Nomor 83 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
(1) Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah ada tetap berlaku sepanjang belum diganti atau diubah dengan yang baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Penyesuaian terhadap Peraturan PRESIDEN ini dilaksanakan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Your Correction
