Correct Article 12
PERPRES Nomor 83 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi dan tata kerja, wilayah serta lokasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction
