Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 83 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal. (2) Kepala Divisi Administrasi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dan fasilitatif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. (4) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya secara teknis bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan yang bersangkutan. (5) Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia melaporkan pelaksanaan tugasnya langsung kepada Direktur Jenderal, Kepala Badan yang bersangkutan dan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (6) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction