Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 83 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap unsur pimpinan pada Kantor Wilayah wajib melaksanakan pengawasan melekat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada masing-masing pimpinan.
Your Correction