Correct Article 3
PERPRES Nomor 83 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) UNTUK MENYELENGGARAKAN PRASARANA DAN SARANA KERETA API BANDAR UDARA SOEKARNO-HATTA DAN JALUR LINGKAR JAKARTA-BOGOR-DEPOK-TANGERANG-BEKASI
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Kereta Api INDONESIA (Persero) dapat bermitra dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian Jalur Lingkar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Kereta Api INDONESIA (Persero):
a. bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengembangan, pemanfaatan, dan pengusahaan aset properti PT Kereta Api INDONESIA … www.djpp.kemenkumham.go.id
INDONESIA (Persero) yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b. dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dalam pengembangan, pemanfaatan, dan pengusahaan aset properti PT Kereta Api INDONESIA (Persero) yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat; dan
c. dapat bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Banten dalam pengembangan, pemanfaatan, dan pengusahaan aset properti PT Kereta Api INDONESIA (Persero) yang berada di wilayah Provinsi Banten.
(3) Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Gubernur Jawa Barat, atau Gubernur Banten sesuai dengan kewenangan dan wilayahnya masing-masing.
Your Correction
