Correct Article 2
PERPRES Nomor 83 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 tentang PENUGASAN KEPADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) UNTUK MENYELENGGARAKAN PRASARANA DAN SARANA KERETA API BANDAR UDARA SOEKARNO-HATTA DAN JALUR LINGKAR JAKARTA-BOGOR-DEPOK-TANGERANG-BEKASI
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Kereta Api INDONESIA (Persero) menyusun Rencana Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian yang meliputi:
a. dokumen teknis;
b. dokumen finansial; dan
c. dokumen hukum.
(2) Rencana Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan.
Your Correction
