Correct Article 5
PERPRES Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM; KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI; DAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 200
Current Text
Uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 :
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu;
c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
