Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 83 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2010 tentang PEMBERIAN UANG PENGHARGAAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM; KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI; DAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 200

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uang penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPU; Ketua dan Anggota KPU Provinsi; dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/ Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 : a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; c. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction