Correct Article 14
PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Current Text
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi penerapan serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terkait dengan:
a. integrasi antar Aplikasi SPBE Prioritas;
b. interoperabilitas data dan informasi dalam Aplikasi SPBE Prioritas;
c. integrasi antar infrastruktur pendukung Aplikasi SPBE Prioritas;
d. integrasi Aplikasi SPBE Prioritas dengan pemanfaatan identitas digital; dan
e. pemanfaatan Infrastruktur SPBE dalam rangka mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.
Your Correction
