Correct Article 13
PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Current Text
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan:
a. optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik berbasis digital sejalan dengan tematik layanan digital; dan
b. pembinaan dan pengawasan terkait dengan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
