Correct Article 11
PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Current Text
Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas:
a. menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penugas€rn sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. melaksanakan manajemen perubahan dalam penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
c. d.
e. menunjuk pejabat untuk koordinasi;
MENETAPKAN standar kinerja penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perjanjian yang sedang berlangsung dalam Prioritas; dan anggaran yang diperlukan, dalam penugasan Perum Peruri sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 12.. .
fungsi Aplikasi SPBE
f. _10_
Your Correction
