Correct Article 4
PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas oleh Perum Peruri sebageimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan untuk memastikan pencapaian tujuan dari penugasan Perum Peruri.
(21 Dalam melaksanakan koordinasi, penyelarasan, pengawalan, dan pengarahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Koordinasi SPBE Nasional melibatkan:
a. menteri/kepala lemb"ga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas;
b. menteri yang pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
c. kepala lembaga yang pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Your Correction
