Correct Article 3
PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Current Text
(1) Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
(21 Dalam melaksanalan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum Peruri wajib melakukan:
a. identifrkasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
b. pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE; dan
c. perancangan solusi tepat guna.
(3) Dengan memperhatikan peruulcangan solusi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, penugas€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
b. pembangunan dan/ atau pengembangan Aplikasi SPBE Prioritas;
c. pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas;
d. pengoperasian Aplikasi SPBE Prioritas;
e. keamanan Aplikasi SPBE Prioritas;
f. distribusi dan/atau diseminasi Aplikasi SPBE Prioritas;
g. pemeliharaan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/ atau
h. pengelolaan Infrastruktur SPBE yang mendukung Aplikasi SPBE Prioritas.
(4) Kementerian/lembaga pen€mggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas menentukan paling sedikit 1 (satu) cakupan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan memperhatikan:
a. kebutuhan kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas;
b. ketersediaanpendanaan;
c. kapabilitas Perum Peruri; dan
d. potensi ketercapaian target peluncuran Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5).
(5) Dalam . . .
K INDONESIA
(5) Dalam hal kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas sed€rng dalam proses melakukan pembangunan Aplikasi SPBE Prioritas, selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum Peruri melakukan:
a. pelaksanaan kendali mutu penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas;
b. pendampingan teknis penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/ atau
c. fasilitasi pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas.
(6) Cakupan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) tidak mengambil alih peran kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas untuk mengendalikan data dan informasi, Aplikasi SPBE, Infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
Your Correction
