Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas. (21 Dalam melaksanalan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum Peruri wajib melakukan: a. identifrkasi permasalahan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; b. pendalaman kebutuhan Pengguna SPBE; dan c. perancangan solusi tepat guna. (3) Dengan memperhatikan peruulcangan solusi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, penugas€rn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; b. pembangunan dan/ atau pengembangan Aplikasi SPBE Prioritas; c. pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas; d. pengoperasian Aplikasi SPBE Prioritas; e. keamanan Aplikasi SPBE Prioritas; f. distribusi dan/atau diseminasi Aplikasi SPBE Prioritas; g. pemeliharaan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/ atau h. pengelolaan Infrastruktur SPBE yang mendukung Aplikasi SPBE Prioritas. (4) Kementerian/lembaga pen€mggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas menentukan paling sedikit 1 (satu) cakupan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan memperhatikan: a. kebutuhan kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas; b. ketersediaanpendanaan; c. kapabilitas Perum Peruri; dan d. potensi ketercapaian target peluncuran Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5). (5) Dalam . . . K INDONESIA (5) Dalam hal kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas sed€rng dalam proses melakukan pembangunan Aplikasi SPBE Prioritas, selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perum Peruri melakukan: a. pelaksanaan kendali mutu penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; b. pendampingan teknis penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; dan/ atau c. fasilitasi pengintegrasian Aplikasi SPBE Prioritas. (6) Cakupan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) tidak mengambil alih peran kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas untuk mengendalikan data dan informasi, Aplikasi SPBE, Infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
Your Correction