Correct Article 1
PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
2. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Satu Data INDONESIA.
3. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh I (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
4. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
5. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
6. Aplikasi SPBE Prioritas adalah Aplikasi SPBE yang berdampak luas dan merupakan perwujudan nyata dari Layanan SPBE yang berkualitas dan tepercaya.
7. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
8. Tim Koordinasi SPBE Nasional adalah penyelenggara SPBE yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah.
9. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi instansi pusat dan/ atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
10. Perusahaan . . .
10. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perum Peruri adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha pencetakan uang, pembuatan dokumen sekuriti untuk negara dan dokumen sekuriti lainnya, jasa digital sekuriti, serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
Your Correction
