Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara IIV harus melakukan pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber secara mandiri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Penyelenggara IIV melaporkan hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian atau Lembaga. (3) Dalam hal Kementerian atau Lembaga sebagai Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga melaporkan hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan. (4) Kementerian atau Lembaga dalam memverifikasi hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan Badan. (5) Kementerian atau Lembaga wajib menginformasikan hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dilakukan kepada Badan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Badan memverifikasi hasil pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber diatur dengan Peraturan Badan. (8) Kementerian atau Lembaga dapat MENETAPKAN peraturan mengenai pengukuran tingkat kematangan Keamanan Siber di sektor masing-masing sesuai kebutuhan dengan mengacu kepada Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Your Correction