Correct Article 21
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Current Text
(1) Kementerian atau Lembaga dan Penyelenggara IIV dapat melakukan kerja sama dalam negeri dan luar negeri dalam rangka penyelenggaraan pelindungan IIV.
(2) Kementerian atau Lembaga dan Instansi Penyelenggara Negara selain otoritas pengatur dan
pengawas sektor keuangan dalam melakukan kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri serta Badan.
(3) Kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.
(4) Otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan dalam melakukan kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kementerian atau Lembaga dan Penyelenggara IIV yang telah melakukan kerja sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus menginformasikan pelaksanaan kerja sama tersebut kepada Badan.
Your Correction
