Correct Article 20
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Current Text
(1) Setiap Penyelenggara IIV wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja INDONESIA dalam menyelenggarakan IIV.
(2) Dalam hal penggunaan tenaga kerja INDONESIA dalam menyelenggarakan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dipenuhi, Penyelenggara IIV dapat menggunakan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap tenaga kerja pada Penyelenggara IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
