Correct Article 16
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Current Text
(1) Dalam hal Insiden Siber pada IIV terus meningkat dan berpotensi menjadi krisis maka diberlakukan manajemen krisis siber.
(2) Manajemen krisis siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
