Correct Article 15
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Current Text
(1) Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga, dan Badan melaksanakan kesiapan terhadap Insiden Siber.
(2) Pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyusunan rencana tanggap Insiden Siber dan rencana keberlangsungan kegiatan; dan
b. pelaksanaan simulasi tanggap Insiden Siber dan simulasi keberlangsungan kegiatan.
Your Correction
