Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga, dan Badan melaksanakan kesiapan terhadap Insiden Siber. (2) Pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyusunan rencana tanggap Insiden Siber dan rencana keberlangsungan kegiatan; dan b. pelaksanaan simulasi tanggap Insiden Siber dan simulasi keberlangsungan kegiatan.
Your Correction