Correct Article 14
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Current Text
(1) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi wajib melakukan penanganan Insiden Siber pada IIV lingkup organisasinya.
(2) Penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. penanggulangan dan pemulihan Insiden Siber;
b. penyampaian informasi Insiden Siber kepada
pihak terkait; dan
c. diseminasi informasi untuk mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber.
(3) Dalam hal diperlukan, Tim Tanggap Insiden Siber sektoral dan/atau Tim Tanggap Insiden Siber nasional memberikan bantuan atau mengoordinasikan bantuan dalam rangka penanganan Insiden Siber pada IIV berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(4) Dalam hal diperlukan, Tim Tanggap Insiden Siber nasional memberikan bantuan atau mengoordinasikan bantuan dalam rangka penanganan Insiden Siber pada IIV berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
Your Correction
