Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi wajib melaporkan Insiden Siber pada IIV lingkup organisasinya kepada Tim Tanggap Insiden Siber sektoral dengan tembusan kepada Tim Tanggap Insiden Siber nasional paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah ditemukan adanya Insiden Siber pada IIV. (2) Insiden Siber yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada hasil penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (3) Dalam hal belum dibentuk Tim Tanggap Insiden Siber sektoral yang melingkupinya, Tim Tanggap Insiden Siber organisasi wajib melaporkan Insiden Siber yang terjadi pada IIV lingkup organisasinya kepada Kementerian atau Lembaga sesuai sektornya dengan tembusan kepada Tim Tanggap Insiden Siber nasional paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah ditemukan adanya Insiden Siber pada IIV.
Your Correction