Correct Article 12
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Current Text
(1) Badan membentuk Tim Tanggap Insiden Siber nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a.
(2) Kementerian atau Lembaga membentuk Tim Tanggap Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b.
(3) Penyelenggara IIV membentuk Tim Tanggap Insiden Siber organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.
Your Correction
