Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan membentuk Tim Tanggap Insiden Siber nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a. (2) Kementerian atau Lembaga membentuk Tim Tanggap Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b. (3) Penyelenggara IIV membentuk Tim Tanggap Insiden Siber organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c.
Your Correction