Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan Insiden Siber dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber. (2) Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Tanggap Insiden Siber nasional; b. Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; dan c. Tim Tanggap Insiden Siber organisasi.
Your Correction