Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Penyelenggara IIV wajib menerapkan manajemen risiko Keamanan Siber secara efektif. (2) Penerapan manajemen risiko Keamanan Siber yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan; b. kesesuaian dengan standar yang berlaku pada masing-masing sektor IIV; dan c. sistem pengendalian intern yang berlaku pada Penyelenggara IIV. (3) Penyelenggara IIV wajib melaporkan hasil penerapan manajemen risiko Keamanan Siber kepada Kementerian atau Lembaga. (4) Dalam hal Kementerian atau Lembaga sebagai Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga wajib melaporkan hasil penerapan manajemen risiko Keamanan Siber kepada Badan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan dan pelaporan hasil penerapan manajemen risiko Keamanan Siber diatur dalam Peraturan Badan. (6) Ketentuan mengenai penerapan dan pelaporan hasil penerapan manajemen risiko Keamanan Siber di sektor IIV ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga dengan mengacu pada Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Your Correction