Correct Article 9
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Current Text
(1) Penyelenggara IIV harus menyelenggarakan pelindungan IIV secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya IIV sebagaimana mestinya.
(2) Dalam menyelenggarakan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara IIV wajib menerapkan standar keamanan informasi dan/atau standar keamanan lain yang ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga dan/atau Badan.
Your Correction
