Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggara Sistem Elektronik lingkup sektor IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib melakukan identifikasi IIV secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Setiap penyelenggara Sistem Elektronik lingkup sektor IIV wajib melaporkan hasil identifikasi IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta informasi yang relevan kepada Kementerian atau Lembaga. (3) Kementerian atau Lembaga melakukan verifikasi terhadap laporan hasil identifikasi IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kementerian atau Lembaga MENETAPKAN: a. Sistem Elektronik menjadi IIV; dan b. penyelenggara Sistem Elektronik pada lingkup sektor IIV sebagai Penyelenggara IIV, berdasarkan hasil verifikasi laporan identifikasi IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi IIV, pelaporan hasil identifikasi, mekanisme verifikasi, penetapan IIV, dan penetapan penyelenggara IIV diatur dengan Peraturan Badan.
Your Correction