Correct Article 5
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Current Text
(1)
MENETAPKAN sektor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Kementerian atau Lembaga yang membidangi sektornya atas usulan Kepala Badan.
(2) Usulan sektor lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada PRESIDEN berdasarkan hasil rapat koordinasi penyelenggaraan pelindungan IIV.
(3) Sektor lain dan Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction
