Correct Article 4
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Current Text
(1) Sektor IIV meliputi:
a. administrasi pemerintahan;
b. energi dan sumber daya mineral;
c. transportasi;
d. keuangan;
e. kesehatan;
f. teknologi informasi dan komunikasi;
g. pangan;
h. pertahanan; dan
i. sektor lain yang ditetapkan PRESIDEN.
(2) Sektor lain yang ditetapkan oleh
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i merupakan sektor strategis yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV dalam sektor dimaksud berdampak serius terhadap
kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.
(3) Kementerian atau Lembaga dari sektor IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h ditetapkan sebagai berikut:
a. Badan untuk sektor administrasi pemerintahan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk sektor energi dan sumber daya mineral;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk sektor transportasi;
d. otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan untuk sektor keuangan;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk sektor kesehatan;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk sektor teknologi informasi dan komunikasi;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk sektor pangan; dan
h. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk sektor pertahanan.
Your Correction
