Correct Article 25
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Current Text
Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction
