Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Your Correction