Correct Article 24
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Current Text
(1) Badan sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dalam melaksanakan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Badan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Your Correction
