Correct Article 23
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Current Text
(1) Badan berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV.
(2) Badan sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengevaluasi pelaksanaan penetapan sektor IIV;
b. mengevaluasi penetapan IIV;
c. mengusulkan penetapan dan perubahan sektor IIV kepada PRESIDEN;
d. MENETAPKAN kerangka kerja pelindungan IIV;
e. memberikan himbauan Keamanan Siber IIV kepada Kementerian atau Lembaga berdasarkan
data dan informasi yang diperoleh Badan; dan
f. mengevaluasi implementasi kebijakan pelindungan IIV.
Your Correction
