Correct Article 3
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Current Text
Ruang lingkup pelindungan IIV meliputi:
a. identifikasi sektor IIV dan IIV;
b. penyelenggaraan pelindungan IIV;
c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan IIV; dan
d. koordinasi penyelenggaraan pelindungan IIV.
Your Correction
