Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana perwalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction