Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada Menteri.
Your Correction