Correct Article 20
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Current Text
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggungjawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 digunakan untuk fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Your Correction
