Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari pembiayaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d berasal dari: a. pendiri Pesantren; b. pemilik Pesantren; c. yayasan pendiri Pesantren; d. pendidik atau tenaga kependidikan di Pesantren; e. pengelola Pesantren; f. santri; dan g. alumni. (2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari pembiayaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pesantren.
Your Correction