Correct Article 18
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Current Text
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari pembiayaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d berasal dari:
a. pendiri Pesantren;
b. pemilik Pesantren;
c. yayasan pendiri Pesantren;
d. pendidik atau tenaga kependidikan di Pesantren;
e. pengelola Pesantren;
f. santri; dan
g. alumni.
(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari pembiayaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pesantren.
Your Correction
