Correct Article 15
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Current Text
(1) Dalam hal Pesantren menerima langsung Hibah luar negeri dari lembaga nonpemerintah negara asing atau warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber dana dan pemanfaatan dana Hibah untuk penyelenggaraan Pesantren kepada Menteri.
(2) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
