Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga pemerintah negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang diberikan melalui Pemerintah INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction