Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b bersumber dari: a. lembaga pemerintah negara asing; b. lembaga nonpemerintah negara asing; dan c. warga negara asing.
Your Correction