Correct Article 10
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Current Text
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat berupa:
a. Hibah dalam negeri;
b. Hibah luar negeri;
c. badan usaha;
d. pembiayaan internal;
e. dana tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f. dana perwalian.
(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan dicatat oleh pengelola Pesantren.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemberi;
b. jumlah; dan
c. peruntukannya.
Your Correction
