Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan sumber utama pendanaan penyelenggaraan Pesantren. (2) Pengelolaan pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber dari masyarakat menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pesantren. (3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang bersumber dari masyarakat diterima dan dicatat oleh pengelola Pesantren. (4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas pemberi; b. jumlah; dan c. peruntukannya. (5) Mekanisme penerimaan dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pesantren.
Your Correction