Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berupa: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa.
Your Correction