Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan Pesantren. (2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
Your Correction