Correct Article 25
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Current Text
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sumber dan pemanfaatan pendanaan penyelenggaraan Pesantren.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
Your Correction
