Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi: a. fungsi pendidikan; b. fungsi dakwah; dan c. fungsi pemberdayaan masyarakat.
Your Correction