Correct Article 2
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan Pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
