Correct Article 37
PERPRES Nomor 82 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Di lingkungan Kementerian dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
